Identifikasi tugas dan fungsi LPNK minimal sepuluh lembaga PNKL

Berikut ini adalah pertanyaan dari zidnimujahidhasan pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Dasar

Identifikasi tugas dan fungsi LPNK minimal sepuluh lembaga PNKL

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

1. Arsip Nasional Republik Indonesia

2. Badan Intelijen Negara

3. Badan Kepegawaian Negara

4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

5. Badan Koordinasi Penanaman Modal

6. Badan Informasi Geospasial

7. Badan Narkotika Nasional

8. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI)

9. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI)

10. Lembaga Sandi Negara

Penjelasan:

1. Arsip Nasional Republik Indonesia

1. Arsip Nasional Republik IndonesiaTugas:

Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi:

· Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan

· Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lembaga

· Fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan

2. Badan Intelijen Negara

Badan Intelijen NegaraTugas pokok dan fungsi BIN adalah pengembangan tugas intelijen nasional dan berperan menyelenggarakan intelijen community, melaksanakan tugas pemerintahan di bidang intelijen.

3. Badan Kepegawaian Negara

Badan Kepegawaian NegaraTugas:

Membantu Kepala Badan Kepegawaian Negara di wilayah kerjannya meliputi Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, yang kewenangannya masih melekat pada pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi :

· Koordinasi, bimbingan, pemberian petunjuk teknis, danpengendalian terhadap pelaksanaan peraturan per UU an dibidang kepegawaian.

· Pemberian pertimbangan atau penetapan mutasi kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Daerah di wilayah kerjanya

4. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana NasionalTugas:

Melaksanakan tugas pemerintahan dibidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi:

· Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera.

· Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKKBN.

5. Badan Koordinasi Penanaman Modal

5. Badan Koordinasi Penanaman ModalTugas:

· Persiapan perencanaan penanaman kapital dalam skala nasional (makro).

· Perumusan kebijakan-kebijakan tentang penanaman kapital nan dapat mendukung pembangunan makro.

· Pembangunan sistem informasi di bidang penanaman modal.

Fungsi:

· Mengkaji, menyusun, dan merumuskan kebijakan dan perencanaan pengembangan penanaman kapital dalam skala nasional.

· Mengoordinasikan penyusunan dan perencanaan program penanaman kapital dalam skala daerah.

· Mengoordinasikan aplikasi serta perencanaan kegiatan promosi penanaman modal.

6. Badan Informasi Geospasial

6. Badan Informasi GeospasialTugas:

· Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika

· Koordinasi kegiatan fungsional di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika

· Memfasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan swasta di bidang meteorologi, klimatologi, kualitas udara dan geofisika

Fungsi :

· Perumusan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang informasi geospasial;

· Penyusunan rencana dan program di bidang informasi geospasial;

· Perumusan, penyusunan rencana, dan pelaksanaan pengawasan fungsional.

7. Badan Narkotika Nasional

Tugas:

· Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

· Mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

Fungsi:

· Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.

· Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN.

· Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.

8. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI)

Tugas:

· Menyusun rencana nasional secara makro, dibidang perpustakaan;

· Merumuskan kebijakan dibidang perpustakaan untuk mendukung pembangunan secara makro;

· Kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu:

Fungsi:

· Mengkaji dan menyusun kebijakan nasional dibidang perpustakaan;

· Mengkoordinasikan kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas PERPUSNAS;

· Melancarkan dan membina

9. Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (PNRI)

Melaksanakan tugas pemerintah di bidang penelitian dan pengembangan kedirgantaraan dan pemanfaatannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

10. Lembaga Sandi Negara

Tugas:

melaksanakan tugas pemerintah di bidang persandian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi:

· Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang persandian;

· Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas lemsaneg;

· Fasilitas dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang persandian;

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh farrelrinaldi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 05 Jul 21