Apa perbedaan antara nomenklatur pengelola pendidikan pada masa sebelum pelaksanaan

Berikut ini adalah pertanyaan dari w15nuk pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa perbedaan antara nomenklatur pengelola pendidikan pada masasebelum pelaksanaan UU No. 22 Tahun 1999 dengan sesudah
pelaksanaan UU tersebut!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

INDONESIA

M e m u t u s k a n :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal l

Dalam Undang-undang. ini yang dimaksud dengan:

a. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara

Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari.Presiden beserta para Menteri.

b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang

lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.

C. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Selanjutnya disebut DPRD adalah Badan

Legislatif Daerah.

d. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh

Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Desentralisasi.

e. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada

Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kcsatuan Republik Indonesia.

f. Dekonsentrazi, adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur

sebagai wakil Pemerintah dan atau perangkat pusat di Daerah.

g. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa dan

dari Daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai

pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban

melaporkan pelaksanaanaya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang

menugaskan.

h. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus

kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan

aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

i. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum

yang mempunyai batas daerah tertentu,berwenang mengatur dan mengurus

kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan

aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

j. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil Pemerintah.

k. Instansi Vertikal adalah perangkat Departemen dan atau Lembaga Pemerintah

Non Departemen di Daerah.

1. Pejabat yang berwenang adalah pejabat Pemerintah di tingkat Pusat dan atau

pejabat Pemerintah di Daerah Propinsi yang berwenang membina dan mengawasi

penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

m. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan

Daerah Kota.

n. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/

atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.

o. Desa atau yang discbut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah

kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan

mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat

istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada

di Daerah Kabupaten.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tiswarti1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 06 Jan 22