Berikut ini adalah pertanyaan dari w15nuk pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
pelaksanaan UU tersebut!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
INDONESIA
M e m u t u s k a n :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal l
Dalam Undang-undang. ini yang dimaksud dengan:
a. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari.Presiden beserta para Menteri.
b. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat Daerah Otonom yang
lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
C. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Selanjutnya disebut DPRD adalah Badan
Legislatif Daerah.
d. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Otonom oleh
Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas Desentralisasi.
e. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada
Daerah Otonom dalam kerangka Negara Kcsatuan Republik Indonesia.
f. Dekonsentrazi, adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada Gubernur
sebagai wakil Pemerintah dan atau perangkat pusat di Daerah.
g. Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa dan
dari Daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai
pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban
melaporkan pelaksanaanaya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang
menugaskan.
h. Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
i. Daerah Otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas daerah tertentu,berwenang mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
j. Wilayah Administrasi adalah wilayah kerja Gubernur selaku wakil Pemerintah.
k. Instansi Vertikal adalah perangkat Departemen dan atau Lembaga Pemerintah
Non Departemen di Daerah.
1. Pejabat yang berwenang adalah pejabat Pemerintah di tingkat Pusat dan atau
pejabat Pemerintah di Daerah Propinsi yang berwenang membina dan mengawasi
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
m. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan
Daerah Kota.
n. Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat Daerah Kabupaten dan/
atau Daerah Kota di bawah Kecamatan.
o. Desa atau yang discbut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat
istiadat setempat yang diakui dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada
di Daerah Kabupaten.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh tiswarti1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 06 Jan 22