Berikut ini adalah pertanyaan dari timaf612 pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Masyarakat dapat berperan serta dalam penegakan UU ITE dengan tidak menyebarkan berita palsu, atau kabar bohong atau berita hoax. Hal ini dikarenakan kabar bohong belum diketahui secara pasti asal usulnya dan apakah isi kabar tersebut sesuai dengan fakta yang ada.
Selain itu penyebaran kabar bohong juga diatur di pasal 45A UU ITE Tahun 2016 dimana orang yang menyebarkan kabar bohong dapat dihukum selama lamanya 6 tahun penjara atau membayar denda hingga Rp1 milliar.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh lunnardolukias dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 05 Jul 21