Berikut ini adalah pertanyaan dari raflidharmao pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
B. 5 bulan
C. 3 bulan
D. 4 bulan
E. 1 bula
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
E. 1 Bulan
Penjelasan:
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Semoga membantu, dan maaf kalo ada kesalahan <3
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh malikasyabil dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 28 Feb 22