Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud

Berikut ini adalah pertanyaan dari raflidharmao pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) di pidana dengan pidana penjara masing-masing paling sedikit selama....A. 2 bulan
B. 5 bulan
C. 3 bulan
D. 4 bulan
E. 1 bula​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

E. 1 Bulan

Penjelasan:

Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Semoga membantu, dan maaf kalo ada kesalahan <3

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh malikasyabil dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 28 Feb 22