Hukuman penjara paling lama untuk pelanggar undang-undang Hak Cipta adalah

Berikut ini adalah pertanyaan dari josephavinka512 pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Dasar

Hukuman penjara paling lama untuk pelanggar undang-undang Hak Cipta adalah ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda.

semoga bermanfaat;)

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh yulikhilyatin dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 16 May 22