Berikut ini adalah pertanyaan dari farazff661 pada mata pelajaran TI untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1. Malware
2. Phising
3. Plagiat
4. UU No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
5. Menggunakan aplikasi resmi (asli), mengganti password secara berkala, mengaktifkan data encryption, memilih website yang aman (terverifikasi), meminimalkan koneksi internet umum.
Penjelasan:
1. Malware adalah program yang berisi kode berbahaya, seperti virus, worm, dan Trojan.
2. Phising adalah upaya untuk mendapatkan informasi data pribadi seseorang dengan teknik pengelabuan.
3. Plagiat adalah perbuatan mengambil atau menjiplak hasil karya orang lain kemudian mengaku hasil karyanya sendiri.
4. UU No. 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berisi pelanggaran dan sanksi kejahatan dunia maya, seperti konten ilegal, kesusilaan, pencurian data, perjudian, pencemaran nama baik, hoax, dsb.
5. Dengan menggunakan aplikasi resmi (asli), mengganti password secara berkala, mengaktifkan data encryption, memilih website yang aman (terverifikasi), meminimalkan koneksi internet umum, kita bisa mencegah cyber crime termasuk pembajakan
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh herdiantopratam dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 10 Jan 22