Berikut ini adalah pertanyaan dari NaufalEka9106 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1: Konflik Batas Desa
KSP telah selesai mengompilasi dan mengintegrasikan 83 dari 85 target peta tematik. Salah satu yang belum diselesaikan adalah peta batas desa. Presiden Jokowi telah menekankan mengenai pentingnya penyelesaian batas desa oleh Kepala Daerah. Banyak batas desa yang belum disepakati dikarenakan keberadaan sumber daya alam tertentu, lahan pertanian/perkebunan individu yang terpencar, dan salah kaprah tanah ulayat sebagai batas desa.
Di Kabupaten Rokan Hulu, misalnya, konflik batas desa diwarnai dengan keberadaan perkebunan kelapa sawit masyarakat di Kawasan Hutan Lindung. Upaya resolusi konflik pernah dicoba melalui penerapan Perhutanan Sosial (PS) pada beberapa desa. Melalui PS, masyarakat yang terlanjur mengelola lahan di Kawasan Hutan diberikan izin meneruskan aktivitasnya dengan menerapkan sistem pengelolaan hutan lestari. Akan tetapi, legalisasi lahan-lahan PS tersebut dilaksanakan tanpa melalui proses kesepakatan batas dengan desa-desa tetangganya. Bahkan ada desa penerima sertifikat PS yang lahannya berada di desa lain.
Ilustrasi Konflik Lahan antara kepentingan perkebunan kelapa sawit (kanan) dan Kawasan Hutan (kiri) di Kabupaten Kampar 2018. Kredit foto: Dwiki Ridhwan/WRI Indonesia
Kasus 2: Perkebunan Kelapa Sawit dalam Kawasan Hutan
Temuan pada satu Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di perbatasan Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu menunjukkan bahwa perkebunan kelapa sawit masyarakat telah merambah hingga mencapai lebih dari 80% hutan lindung. Hal ini terjadi karena lambatnya KPH untuk bergerak, sehingga seluruh kawasan hutan dianggap sebagai “tanah tak bertuan” selama bertahun-tahun. Realisasi pembangunan KPH di Riau tidak menunjukkan perkembangan yang setara dengan capaian provinsi-provinsi lainnya. Misalnya, kelembagaan bagi sebagian besar KPH di Riau baru dibentuk pada akhir tahun 2017.
Situasi ini mencerminkan potret konflik perkebunan sawit dalam kawasan hutan di Indonesia. KPH sebagai unit pengelolaan kawasan hutan dapat berkontribusi penting untuk menyelenggarakan resolusi konflik di kawasan hutan. Namun, saat ini baru 12 dari 37 unit KPH di Riau yang telah menyelesaikan Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP), sehingga anggaran dan perencanaan penanganan konflik masih minim.
Kasus 3: Konflik dengan Masyarakat Adat
Di Kabupaten Kampar, 7 kelompok Masyarakat Hukum Adat (MHA) sudah berjuang mengusulkan pengakuan atas wilayahnya sejak 10 tahun lalu, tetapi tak kunjung ada pengakuan. Alasannya bervariasi, seperti keberadaan Wilayah Adat di dalam Hutan Konservasi atau di dalam HGU perkebunan kelapa sawit.
Persoalan lambatnya pengakuan masyarakat hukum adat, wilayah adat, dan hutan adat menjadi salah satu penyebab konflik lahan. Potensi hutan adat di Riau teridentifikasi
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh azralutfi13 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 02 Jul 22