Tuliskan bunyi pasal 31 ayat 2 undang-undang dasar negara republik

Berikut ini adalah pertanyaan dari rahayu21011 pada mata pelajaran Ujian Nasional untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Tuliskan bunyi pasal 31 ayat 2 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pasal 31 ayat (2), bahwa pendidikan yang dimaksud harus diusahakan dan diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai "satu sistem pengajaran nasional".

maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh zhedaniayoansyah dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 30 Apr 22