Tindak perundangan secara daring melalui media sosial dikategorikan sebagai​

Berikut ini adalah pertanyaan dari maulidatulhasan7477 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Tindak perundangan secara daring melalui media sosial dikategorikan sebagai​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Cyber bullying adalah tindakan menyakiti orang lain dengan sarana media elektronik.Contoh tindakanya yaitu berupa rekaman video intimidasi dan pencemaran nama baik lewat media sosial. Perundungan termasuk dalam penyimpangan sekunder (secondary deviation).

semoga membantu ^v^

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh graciadaraimanuela dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 16 May 22