Seseorang yang dihukum dalam lembaga pemasyarakatan untuk waktu paling sedikit

Berikut ini adalah pertanyaan dari WAYANSWANITA5624 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Seseorang yang dihukum dalam lembaga pemasyarakatan untuk waktu paling sedikit satu hari dan paling lama tidak boleh lebih dari satu tahun empat bulan sering disebut sebagai pidana ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pidana kurungan.

Pidana kurungan secara hukumnya itu diatur di dalam Pasal 18 KUHP yang berisi :

"(1) Pidana kurungan paling sedikit satu hari dan paling lama satu tahun.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh maruralue dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 14 Jul 21