Pemerintah telah menetapkan UU mengenai Perlindungan Terhadap Anak dan Perempuan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Kanno pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Pemerintah telah menetapkan UU mengenai Perlindungan Terhadap Anak dan Perempuan untuk melindungi dari tindak kekerasan. Contoh di atas merupakan kemajuan di bidang....A. kesetaraan gender
B. kebebasan individu
C. emansipasi wanita
D. pengakuan HAM
E. kebebasan berpendapat

Tolong berikan jawaban dengan alasannya Kakak​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Batam (10/4) – Kurangnya pengawasan terhadap jaminan perlindungan dan keadilan menimbulkan praktek-praktek kekerasan, dengan perempuan dan anak menjadi kelompok yang paling rentan mengalami berbagai tindakan kekerasan dan diskriminasi. Hingga saat ini, berbagai bentuk diskriminasi dan kekerasan masih terjadi di Indonesia bahkan cenderung mengalami peningkatan. Salah satu perlakuan diskriminasi terhadap perempuan yakni kekerasan berbasis gender yang terjadi di wilayah domestik maupun publik. Kekerasan terhadap perempuan dapat berupa kekerasan dalam rumah tangga, seksual, di tempat kerja, perdagangan orang, eksploitasi seksual komersil, serta kekerasan dalam situasi bencana dan konflik sosial.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebagai perwakilan pemerintah mengatasi persoalan perlindungan Hak Perempuan di Indonesia, berkomitmen untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender serta pemenuhan hak perempuan dan anak. Sejak 2015, Kemen PPPA mempunyai kegiatan unggulan 3ENDs atau tiga akhiri, 1) Akhiri Kekerasan pada Perempuan; 2) Akhiri Perdagangan Manusia; 3) akhiri Ketidakadilan Akses Ekonomi untuk Perempuan. Hal tersebut selaras dengan salah satu agenda prioritas NAWA CITA pemerintah, menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga negara serta memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. Yakni dengan melindungi anak, perempuan dan kelompok marjinal.

Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan. Hal tersebut sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 i yang menyebutkan bahwa: Setiap orang berhak bebas dari perilaku diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif tersebut. Serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 hasil ratifikasi konvensi CEDAW (Convention on the Elimination of All Forms Discrimination Against Women) tentang pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh nabilawsb28 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 07 Nov 22