Jelaskan batasan antara kebebasan berpendapat di muka umum yang di

Berikut ini adalah pertanyaan dari Adindanurhalisa4933 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Jelaskan batasan antara kebebasan berpendapat di muka umum yang di jamin oleh undang-undang dengan penyampaian ujaran kebencian​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Dalam On Liberty (1859), John Stuart Mill berargumen bahwa diskusi dan argumen apapun harus diberi kebebasan dan didorong hingga batas-batas nalar logika, bukan batas-batas emosional atau moral. Suatu argumen tidak boleh dihentikan hanya karena ia menyinggung atau kontroversial selama ia mungkin mengandung kebenaran. Namun, Mill juga memperkenalkan “prinsip kerusakan” (harm principle), sebuah bentuk pembatasan atas kebebasan berbicara yang berbunyi: “satu-satunya saat dimana kekuasaan boleh digunakan untuk menekan suatu individu, adalah untuk mencegah kerusakan pada individu-individu lain.”

Prinsip kerusakan inilah yang menjadi dasar logika dari Artikel 19 & 20 ICCPR. Diskusi rasional tanpa kekangan memang menjadi tulang punggung demokrasi, namun ketika ujaran tertentu ternyata dianggap menimbulkan lebih banyak kerusakan daripada manfaat, ia tidak lagi perlu dilindungi. Hak berbicara juga berhenti berlaku ketika ia melanggar hak dan reputasi orang lain tanpa justifikasi, yang diwujudkan dalam konsep pencemaran nama baik. Contoh nyatanya: jika saya mengucapkan fitnah atau perkataan yang merusak reputasi Anda tanpa dasar yang kuat, saya dapat diserang dengan pasal pencemaran nama baik.

Penjelasan:

Maaf kalo salah

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh pujipujji404 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 08 Aug 21