Berikut ini adalah pertanyaan dari arkhadiwiras pada mata pelajaran IPS untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Tawan karang adalah hak datu, ratu atau raja untuk merampas perahu atau kapal yang terdampar di laut atau di muka pantai dan mengambil Page 3 3 semua penumpang dan seluruh barang-barang muatannya.Hukum Tawan Karang telah menjadi bagian dari adat Bali dan Lombok di bidang maritim selama berabad-abad. Hukum ini memberi hak kepada penduduk yang tinggal di tepi pantai untuk memiliki kapal yang kandas beserta segala muatannya.
Untuk menghindari permasalahan, raja-raja di Bali dan Lombok menetapkan peraturan mengenai Hukum Tawan Karang.
Dalam peraturan yang disepakati, disebutkan bahwa raja tempat kapal terdampar harus memberi tahu raja dari tempat asal perahu.
Raja dari asal perahu akan diberi tenggang waktu selama 25 hari untuk membayar uang tebusan dalam jumlah tertentu.
Apabila tebusan tidak dibayar tepat waktu, maka penumpang beserta separuh muatan perahu dapat dirampas dan diberikan kepada raja pemilik pantai. Sedangkan separuh muatan sisanya menjadi hak milik penduduk pantai bersangkutan.
Ketentuan-ketentuan tersebut berlaku bagi raja yang terlibat dalam perjanjian Hukum Tawan Karang.
Bagi pihak di luar perjanjian, maka tidak mendapatkan keringanan seperti yang tertuang pada ketentuan-ketentuan itu
maaf kalo salah . semoga membantu ya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh limpongevi dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Mon, 25 Jul 22