pihak hukum yang menindak kegiatan cyberbullying adalah​

Berikut ini adalah pertanyaan dari mujisahrul010 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Pihak hukum yang menindak kegiatan cyberbullying adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukuman untuk pelaku cyberbullying

1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 45 ayat 1: setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Penjelasan:

SEMOGA BERMANFAAT

JANGAN LUPA FOLLOW YAA

DAN JANGAN LUPA KASIH JAWABAN TERCERDAS YAAAA

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh emilianaseran812 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 07 Jun 22