Berikut ini adalah pertanyaan dari trithrustanto85 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Hak-hak ABK sudah diatur di berbagai aturan regulasi di berbagai tingkatan. Beberapa hak yang dimiliki oleh ABK adalah hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang, dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi, hak untuk hidup, dan hak mendapat perlindungan khusus.
Pembahasan:
ABK atau Anak Berkebutuhan Khusus ialah anak yang mengalami keterbatasan dan/atau keluarbiasaan dalam hal fisik, mental-intelektual, sosial, atau emosional dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya jika dibandingkan dengan anak-anak seusianya.
Aturan yang mengatur ABK
1. Pasal 28B ayat (2) UUD 1945
Setiap anak termasuk ABK berhak hidup, tumbuh, dan berkembang serta dilindungi kekerasan dan diskriminasi.
2. UU Nomor 10 Tahun 2011
Regulasi yang mengatur kebijakan penanganan ABK bagi lembaga serta masyarakat dalam melaksanakan program penanganan ABK.
3. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979
Anak cacat berhak memperoleh pelayanan khusus untuk menunjang tumbuh kembangnya.
4. UU Nomor 4 Tahun 1997
Hak untuk anak cacat ada beberapa. Mulai dari pendidikan, pekerjaan dan penghidpan yang layak, perlakuan yang sama, akses yang menunjang kemandiriannya, rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial, serta hak untuk mengembangkan dirinya.
5. Pasal 54 UU 39 Tahun 1999
Setiap ABK berhak untuk mendapat pendidikan. Dijelaskan bahwa setiap anak yang cacat fisik dan/atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus yang layak.
6. Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003
Mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial tetap berhak atas pendidikan khusus yang sesuai. Pendidikan khusus ini adalah pendidikan untuk siswa yang kesulitan mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Pendidikan inklusif ini adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan bagi ABK agar mampu hidup pantas dan layak. Pendidikan inklusif juga berperan untuk memberikan pendidikan yang bermutu dan sesuai bagi ABK.
7. PermenPPPA 4 Tahun 2017
ABK berhak atas perlindungan khusus. Perlindungan khusus ini dimaksudkan bagi lembaga atau masyarakat untuk melindungi ABK dalam kehidupannya agar tetap dapat menerima hak-haknya dengan layak.
Pelajari selengkapnya pada :
Pelajari selengkapnya mengenai peraturan perundang-undangan, pada:
yomemimo.com/tugas/10486702?referrer=searchResults
#BelajarBersamaBrainly #SPJ1
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh vaalennnnnn dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sat, 06 Aug 22