3. Kerugian Negara akibat Korupsi Capai Rp 62,93 Triliun pada

Berikut ini adalah pertanyaan dari ainzinur pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3. Kerugian Negara akibat Korupsi Capai Rp 62,93 Triliun pada 2021 Berdasar laporan Indonesia Corruption Watch (ICW), kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp 62,93 triliun pada 2021. Nilai kerugian negara tersebut pun naik 10,91% dibandingkan pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp56,74 triliun. Jelaskan menurut pendapatmu dana sebesar Rp 62.93 Triliun telah dicuri untuk kepentingan pribadi dan kroninya para koruptor itu ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Para koruptor itu harus di adili karena dana yang seharusnya segera disalurkan ke daerah daerah yang membutuhkan bantuan, akan tetapi dana yang seharusnya bisa membantu mereka dan memperbaiki segala kerusakan di negara ini malah digelapkan dan hanya digunakan untuk kepentingan pribadi maka para koruptor itu harus segera di adili

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh auraintanabila dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 08 Feb 23