3. Karyadi adalah karyawan Konveksi PT. LANCAR LURUS yang bekerja

Berikut ini adalah pertanyaan dari kioleo26 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

3. Karyadi adalah karyawan Konveksi PT. LANCAR LURUS yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja selama 1 (satu) tahun sejak tahun 2018. Saat ini Karyadi masih bekerja di PT. LANCAR LURUS dengan baik dan selalu mentaati peraturan yang berlaku di perusahaan tersebut tanpa dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja seperti awal masuk. Suatu hari karena ingin memastikan status hubungan kerjanya, Karyadi menanyakan kepada Pimpinan Perusahaan, namun hingga saat ini tidak ada jawaban.Pertanyaan :
a. Apakah hubungan kerja Karyadi dengan PT. LANCAR LURUS masih sah secara hukum ?
b. Bagaimana status hubungan kerja antara Karyadi dengan PT. LANCAR LURUS ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Berikut ini adalah jawaban dari kasus tentang status kepegawaian Karyadi. Isu ketenagakerjaan tersebut cukup jamak terjadi di dunia bisnis. Hal itu disebabkan oleh adanya pihak yang diuntungkan dengan status tersebut

  1. Jika melihat status hukum atau legalitas hubungan kerja Karyadi dan perusahaan, maka sejatinya statusnya tidak sah.
  2. Tanpa ada perjanjian kerja atau kontrak antara kedua belah pihak, maka status hubungan kerjanya hanyalah bersifat informal tanpa ada keterikatan secara hukum.

Pembahasan

Isu status ketenagakerjaan yang menimpa Karyadi cukup sering ditemui di dunia nyata. Seorang pekerja yang bergabung dengan sebuah perusahaan tanpa menandatangani kontrak kerja karena berbagai hal mulai dari manajemen perusahaan yang tidak menganggapnya sebagai sebuah keharusan, hal yang sepele hingga kedekatan personal dengan si karyawan sehingga kontrak hanyalah sebuah formalitas saja yang tidak memiliki kekuatan hukum. Hal tersebut akan lebih menguntungkan perusahaan karena dengan tanpa perjanjian kerja, status karyawan hanyalah seorang pekerja lepas, paruh waktu hingga pekerja harian tanpa perlindungan hukum atau santunan yang merupakan kewajiban bagi sebuah perusahaan.

Status tersebut membuat perusahaan terhindar dari ancaman hukuman atau bahkan tuntutan jika terjadi kecelakaan kerja. Posisi karyawan secara legalitas juga lemah karena mereka hanya mendapatkan gaji saja tanpa bonus, tunjangan dan hal-hal lainnya.

Pelajari lebih lanjut

Pelajari materi tentang status kepegawaian dalam perusahaan menurut hukum pada link berikut ini

yomemimo.com/tugas/19905164

#BelajarBersamaBrainly #SPJ1

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MRWAR dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 25 Jan 23