Komisi II Rencanakan Revisi 8 Undang-Undang Terkait Sistem Politik Ketua

Berikut ini adalah pertanyaan dari asrinainunkhalifah97 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Komisi II Rencanakan Revisi 8 Undang-Undang Terkait Sistem PolitikKetua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menyebut ada delapan undang-undang terkait sistem politik yang perlu disempurnakan demi meningkatkan kualitas sistem politik dan demokrasi di Indonesia. "Kami menilai sebetulnya harus ada tetap penyempurnaan terhadap undang-undang sistem politik, termasuk Undang-Undang Pemilu. Kami di Komisi II sejak awal sudah menyusun sebetulnya ada sekitar delapan undang-undang yang kami sudah rencanakan," kata Doli dalam diskusi publik yang digelar Formappi, Senin (30/8/2021).

Doli menuturkan, dua undang-undang pertama adalah Undang-Undang tentang Pemilihan Umum dan Unndang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah. Ia mengatakan, dalam proses revisinya, dua undang-undang tersebut didorong untuk digabung menjadi satu undang-undang saja, yakni Undang-Undang tentang Kepemiluan. "Kami menganggap sebaiknya dalam rangka proses penyempurnaan itu kita harus menetapkan pemilu kita ini hanya satu rezim saja, tidak seperti sekarang terdiri dari dua rezim, ada rezim pemilu dan ada rezim pemilihan," kata Doli. Doli melanjutkan, undang-undang lain yang perlu disempurnakan adalah Undang-Undang Partai Politik, lalu Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang rencananya akan diubah menjadi UU MD2 karena ketentuan soal DPRD akan diatur dalam undang-undang lain. Undang-undang kelima adalah Undang-Undang Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan penguatan otonomi daerah serta kewenangan DPRD sedangkan yang keenam adalah Undang-Undang Pemerintahan Desa.

Pertanyaan:

Uraikanlah bagian-bagian dari suatu undang-undang beserta penjelasannya.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Suatu undang-undang terdiri dari beberapa bagian yang masing-masing memiliki penjelasan sebagai berikut:

1. Preambule atau pembukaan: Bagian ini berisi pengantar atau perkenalan atas dasar dan tujuan pembuatan undang-undang tersebut.

2. Pasal: Bagian ini berisi aturan atau ketentuan yang harus dipatuhi dan dijalankan oleh masyarakat, pemerintah, dan lembaga-lembaga negara.

3. Penjelasan pasal: Bagian ini berisi penjelasan lebih rinci mengenai maksud dan tujuan dari setiap pasal dalam undang-undang tersebut.

4. Lampiran: Bagian ini berisi informasi tambahan seperti formulir, daftar, atau tabel yang terkait dengan pelaksanaan undang-undang tersebut.

5. Penjelasan umum: Bagian ini berisi penjelasan umum mengenai undang-undang tersebut, seperti latar belakang, tujuan, dan manfaatnya.

6. Penjelasan khusus: Bagian ini berisi penjelasan lebih rinci mengenai aspek-aspek tertentu dari undang-undang, seperti definisi, kriteria, atau mekanisme pelaksanaannya.

7. Penutup: Bagian ini berisi ketentuan mengenai efektivitas, peralihan, atau pengaturan mengenai hal-hal lain yang berkaitan dengan undang-undang tersebut.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh manindhita21 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 01 Sep 23