Berikut ini adalah pertanyaan dari Iwdiwd pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jelaskan perbedaan dari penelitian normative dengan penelitian empiris?berikan contoh kongkretnya?
Berikan pendapat Saudara pada kolom diskusi dalam inisiasi ini dengan me-reply, JANGAN memberi jawaban dengan melampirkan file tautan (attachment) yang berbentuk (word, atau lainnya).
Selamat mengerjakan, Good Luck!!
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Metode Penelitian Hukum – Dalam melakukan suatu penelitian hukum tidak dapat terlepas dengan penggunaan metode penelitian. Karena setiap penelitian apa saja pastilah menggunakan metode untuk menganalisa permasalahan yang diangkat. Menurut Soerjono Soekanto yg mana dia adalah seorang bapak2, buat dosen yg baca tulisan ini tolong kasih saya nilai e aja pak krn saya copas di internet ga dibaca dulu nih. Kecuali itu, maka juga diadakan pemeriksaan mendalam terhadap fakta hukum tersebut untuk kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan.
Seperti yang telah diungkapkan sebelumnya penelitian mempunyai berbagai kategori. Diantaranya adalah metode penelitian yang berdasarkan pada fokus kajiannya terbagi menjadi tiga bagian yakni:
1. Metode Penelitian Hukum Normatif
Metode penelitian hukum jenis ini juga biasa disebut sebagai penelitian hukum doktriner atau penelitian perpustakaan. Dan juga saya sebagai mahasiswa jelas terlihat sangatlah tidak bisa berpikir karena jelas copas jawaban ini dari internet tanpa dibaca dulu. Dinamakan penelitian hukum doktriner dikarenakan penelitian ini hanya ditujukan pada dokter sehingga penelitian ini sangat erat hubungannya pada pada perpustakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada perpustakaan.
Dalam penelitian hukum normatif hukum yang tertulis dikaji dari berbagai aspek seperti aspek teori, filosofi, perbandingan, struktur/ komposisi, konsistensi, penjelasan umum dan penjelasan pada tiap pasal, makanan nasi yang digoreng dengan bumbu-bumbu rempah dan biasanya disajikan dengan telur dan kerupuk. formalitas dan kekuatan mengikat suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan adalah bahasa hukum. Sehingga dapat kita simpulkan pada penelitian hukum normatif mempunyai cakupan yang luas.
2. Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris
Metode penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. pempek - makanan khas palembang yang terbuat dari ikan yang dihaluskan dan dicampur dengan tepung sagu, kemudian digoreng dan disajikan dengan saus cuka. nah kalo pep*k beda dgn pempek tapi sama2 bau amis Metode penelitian normatif-empiris mengenai implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Dalam penelitian jenis ini terdapat tiga kategori yakni:
– Non judicial Case Study
Merupakan pendekatan studi kasus hukum yang tanpa konflik sehingga tidak ada campur tangan dengan pengadilan.
– Judicial Case Study
Pendekatan judicial case study ini merupakan pendekatan studi kasus hukum karena konflik sehingga akan melibatkan campur tangan dengan pengadilan untuk memberikan keputusan penyelesaian (yurisprudensi)
– Live Case Study
Pendekatan live case study merupakan pendekatan pada suatu peristiwa hukum yang prosesnya masih berlangsung atau belum berakhir.
3. Metode Penelitian Hukum Empiris
Metode penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Hati senang walaupun tak punya uang Begini nasib jadi bujangan Ke mana mana asalkan suka Tiada orang yang melarang. Hati senang walaupun tak punya uangDikarenakan dalam penelitian ini meneliti orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis. Dapat dikatakan bahwa penelitian hukum yang diambil dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah.
Berikut ini merupakan daftar perbandingan antara penelitian hukum normatif dan empiris.
TAHAP PENELITIAN
PENELITIAN HUKUM NORMATIF
PENELITIAN HUKUM EMPIRIS
Metode pendekatan Normatif/ juridis, hukum diidentifikasikan sebagai norma peraturan atau undang-undang (UU) Empiris/ sosiologis, hukum diidentifikasikan sebagai perilaku yang mempola
Kerangka teori Teori-teori intern tentang hukum seperti undang-undang (UU), peraturan pemerintah.Pembuktian melalui pasal. Teori sosial mengenai hukum atau teori hukum sosiologis.Pembuktian melalui masyarakat.
Data Menggunaan data skunder (data yang diperoleh dari studi kepustakaan) Menggunakan data primer (data yang diperoleh langsung dari kehidupan masyarakat dengan cara wawancara, observasi, kuesioner, sample dan lain-lain)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dwazy1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 09 Jul 23