mengapa perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dianggap sebagai suatu kejahatan?

Berikut ini adalah pertanyaan dari dianvyta09 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Mengapa perbuatan menghilangkan nyawa seseorang dianggap sebagai suatu kejahatan?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

GINI PENJELASANNYA :

karena Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui apa ada landasan hukum alasan penghapus pidana yang berlaku umum dan bagaimana kekuatan hukum terhadap perbuatan menghilangkan nyawa orang lain karena alasan pembenar sesuai dengan Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perbuatan menghilangkan nyawa orang lain harus memenuhi syarat antara lain adanya suatu perbuatan, adanya suatu kematian, dan adanya hubungan sebab dan akibat (causal verband) antara perbuatan dan akibat kematian orang lain. Antara unsur subyektif dengan wujud perbuatan menghilangkan terdapat syarat yang harus dibuktikan ialah pelaksanaan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain harus tidak lama timbulnya kehendak niat untuk menghilangkan nyawa orang lain itu. 2. Alasan penghapus pidana didalam undang-undang, atau juga disebut alasan penghapus pidana tertulis, adalah alasan penghapus pidana yang telah diatur dalam undang-undang. Jadi, alasan-alasan penghapus pidana ini telah dirumuskan secara tegas dalam suatu undang-undang. Alasan penghapus pidana didalam undang-undang atau tertulis ini terdapat dalam beberapa pasal dari Buku I Bab III dan beberapa pasal dari Buku II KUHPidana.

Penjelasan:

#Pembelajaran

#Perbuatanmenghilangkannyawaseseorang

#jawabantercerdas

#Jurusanhukum

#jurusankedokteran

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh srim87007 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 02 Aug 23