Nenek Asyani didakwa sebagai tersangka atas hilangnya 7 batang kayu

Berikut ini adalah pertanyaan dari fathiekasaricindy pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Nenek Asyani didakwa sebagai tersangka atas hilangnya 7 batang kayu jati di Situbondo, Jawa Timur. Beliau terjerat hukum atas kasus pencurian tersebut dan terjerat pasal 12 huruf c dan d jo pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang No.18 tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kasus ini mampu menjadi perhatian masyarakat luas lantaran dalam proses dan penegakan hukum, dinilai terlalu berlebihan. Hukum yang seharusnya mampu melahirkan keadilan, dalam kasus ini justru melahirkan ketidakadilan yang merugikan pihak kecil. Meskipun dalam kenyataannya Nenek Asyani sudah meminta maaf dan bahkan hingga menyembah penegak keadilan, hukum yang diterimanya begitu berat. Nenek Asyanti akhirnya dikenai hukuman 1 tahun penjara, dengan ganti rugi sebesar Rp500.000.000 untuk 7 batang kayu jati, yang bahkan dia tidak merasa mencuri. Dengan melihat latar belakang dan bagaimana kondisi fisik, sosial dan ekonominya, seharusnya hal itu mampu menjadi pertimbangan lebih agar permasalahan itu mampu diselesaikan secara adil.Menilik dari kasus yang dialami oleh nenek Asyani, kemukakanlah pendapat anda tentang bagaimanakah makna keadilan yang ideal menurut hukum? Jelaskan analisis anda! ​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Berdasarkan kasus yang Anda sampaikan, terlihat ada beberapa isu terkait keadilan yang mungkin bisa dianalisis sebagai berikut:

1. Proporsionalitas Hukuman: Dalam kasus nenek Asyani, terlihat bahwa hukuman yang dijatuhkan terhadapnya dianggap terlalu berlebihan, yaitu hukuman penjara selama 1 tahun dan denda ganti rugi sebesar Rp500.000.000 untuk 7 batang kayu jati, meskipun ia telah meminta maaf dan mengaku tidak merasa mencuri. Dalam makna keadilan yang ideal menurut hukum, hukuman yang diberikan seharusnya proporsional dengan tindakan yang dilakukan, mempertimbangkan faktor-faktor seperti sifat, tingkat keparahan, dan konteks dari tindakan tersebut.

2. Pertimbangan Kondisi Fisik, Sosial, dan Ekonomi: Nenek Asyani, sebagai seorang lanjut usia, memiliki kondisi fisik, sosial, dan ekonomi yang mungkin perlu dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum. Pendekatan yang lebih berbasis pada rehabilitasi atau sanksi yang tidak bersifat penjara mungkin bisa menjadi alternatif yang lebih sesuai, dengan mempertimbangkan keterbatasan dan keadaan nenek Asyani yang bisa berdampak negatif pada dirinya sendiri dan keluarganya.

3. Prinsip Kepastian Hukum: Dalam kasus nenek Asyani, terlihat bahwa hukum yang diterapkan terhadapnya, yaitu Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dinilai oleh beberapa pihak sebagai hukum yang terlalu keras dan kurang berpihak pada pihak kecil. Dalam makna keadilan yang ideal menurut hukum, prinsip kepastian hukum harus terpenuhi, yaitu hukum harus jelas, terprediksi, dan dapat dipahami oleh masyarakat, serta tidak diskriminatif atau memberatkan pihak tertentu.

4. Prinsip Perlindungan HAM: Dalam kasus nenek Asyani, terdapat pertanyaan apakah hak-hak asasi manusia (HAM) nenek Asyani telah sepenuhnya dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum. Sebagai contoh, hak atas pengadilan yang adil, hak atas privasi, dan hak atas perlakuan yang manusiawi. Dalam makna keadilan yang ideal menurut hukum, prinsip perlindungan HAM harus dihormati dan dipertimbangkan dalam setiap tindakan hukum yang diambil.

Penting untuk diingat bahwa analisis tentang keadilan dalam konteks hukum adalah kompleks dan melibatkan banyak faktor yang harus dipertimbangkan. Penilaian tentang apakah keadilan telah dicapai dalam suatu kasus hukum sangat tergantung pada perspektif yang digunakan dan dapat bervariasi antara individu atau kelompok yang berbeda. Dalam sistem hukum yang berlaku, terdapat proses dan mekanisme hukum yang harus diikuti dalam menentukan keadilan, termasuk proses pengumpulan bukti, pemeriksaan di pengadilan, dan putusan yang diberikan oleh hakim.

Namun demikian, dalam makna keadilan yang ideal menurut hukum, terdapat beberapa prinsip umum yang bisa menjadi pedoman, antara lain:

1. Proporsionalitas: Hukuman yang dijatuhkan haruslah sebanding dengan tingkat keparahan tindakan yang dilakukan. Hukuman yang terlalu berat atau terlalu ringan dapat dianggap tidak adil.

2. Kemanusiaan: Proses penegakan hukum harus menghormati hak asasi manusia, termasuk hak atas pengadilan yang adil, perlakuan yang manusiawi, dan privasi.

3. Kesetaraan: Hukum harus diterapkan dengan adil dan setara kepada semua individu, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau jenis kelamin.

4. Kepastian Hukum: Hukum harus jelas, terprediksi, dan dapat dipahami oleh masyarakat. Semua individu harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengakses hukum dan mendapatkan perlindungan hukum.

5. Pertimbangan Konteks: Dalam menilai suatu kasus, konteks dan faktor-faktor khusus yang mungkin mempengaruhi tindakan individu, seperti usia, kondisi fisik, sosial, dan ekonomi, harus dipertimbangkan secara cermat.

Dalam kasus nenek Asyani, dapat dilihat bahwa terdapat isu-isu terkait proporsionalitas hukuman, pertimbangan kondisi fisik, sosial, dan ekonomi, serta prinsip kepastian hukum dan perlindungan HAM yang mungkin menjadi perhatian. Dalam makna keadilan yang ideal menurut hukum, penting bagi sistem hukum untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum dilakukan dengan mengedepankan prinsip-prinsip tersebut, serta memastikan bahwa hak-hak dan kepentingan semua pihak, termasuk pihak kecil, tetap dihormati dan dipertimbangkan dengan adil.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bagussugab88 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 23 Jul 23