indonesia menganut paham titik-titik untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada seseorang

Berikut ini adalah pertanyaan dari DaryelRaga299 pada mata pelajaran PPKn untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

indonesia menganut paham titik-titik untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada seseorang atau suatu lembaga sehingga menimbulkan kecenderungan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Indonesia menganut paham titik-titik (checks and balances) untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada seseorang atau suatu lembaga sehingga menimbulkan kecenderungan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan.

Paham titik-titik merupakan salah satu prinsip dasar dari demokrasi yang mengatur tentang bagaimana kekuasaan harus diimbangi dan dipertahankan agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Dalam sistem pemerintahan Indonesia, paham titik-titik diwujudkan melalui sistem ketatanegaraan yang berbasis pada prinsip-prinsip demokrasi dan perlembagaan.

Sistem ketatanegaraan Indonesia terdiri dari tiga lembaga negara yang saling mengawasi dan mengimbangi satu sama lain, yaitu lembaga legislatif (Dewan Perwakilan Rakyat), lembaga eksekutif (Kementerian-Kementerian), dan lembaga yudikatif (Mahkamah Agung). Masing-masing lembaga negara memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang terpisah dan saling mengimbangi, sehingga tidak ada lembaga negara yang memiliki kekuasaan yang absolut atau tidak terbatas.

Dengan demikian, sistem ketatanegaraan Indonesia berupaya untuk menghindari penumpukan kekuasaan pada seseorang atau suatu lembaga sehingga menimbulkan kecenderungan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. Hal ini merupakan salah satu cara untuk menjaga kedaulatan hukum dan keadilan sosial di Indonesia.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh kapitalismalumalu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 28 Mar 23