Ketika A berpiutang Rp. 500.000,00 kepada B, sementara A kesulitan

Berikut ini adalah pertanyaan dari pakeo pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Ketika A berpiutang Rp. 500.000,00 kepada B, sementara A kesulitan menagih piutangnya kepada B, maka oleh A hutangnya dijual ke C sebesar Rp. 400.000,00. Dengan demikian, C mendapat keuntungan Rp. 100.000,00 meskipun belum pasti tertagih. Bagaimana hukum akad semacam ini? Jelaskan pendapatmu!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Menurut hukum Islam, akad jual beli hutang (Bay' al-dayn) adalah suatu akad yang memperjualbelikan hak untuk menagih hutang. Jika terjadi transaksi jual beli hutang ini, maka pembeli (C) akan menjadi pemilik hutang tersebut dan akan bertanggung jawab untuk menagih hutang tersebut dari debitur asli (B).

Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam akad jual beli hutang ini agar sah menurut hukum Islam, yaitu:

Hutang tersebut harus sudah pasti (yaqin) dan tidak terdapat keraguan tentang keberadaannya.

Hutang tersebut tidak boleh merupakan hasil dari perbuatan tercela atau haram, seperti hasil judi atau riba.

Pembeli (C) harus membayar harga jual hutang (harga beli) kepada penjual (A) dengan uang yang halal.

Debitur asli (B) harus memberikan persetujuan terlebih dahulu atas transaksi jual beli hutang ini.

Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka akad jual beli hutang ini dianggap sah menurut hukum Islam. Namun, jika salah satu atau beberapa syarat tersebut tidak terpenuhi, maka akad tersebut tidak sah dan tidak berlaku di mata hukum Islam.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ferganoortano dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 10 Apr 23