Berikut ini adalah pertanyaan dari taufiqpky85 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dalam hukum acara PTUN yang digugat adalah Badan atau Pejabat tata usaha negara (TUN), sedangkan dalam hukum acara perdata yang digugat adalah badan hukum atau perseorangan. Dalam Hukum acara PTUN tidak ada gugatan rekonvensi (gugat balik),sedangkan dalam Hukum acara perdata terdapat adanya gugat rekonvensi
Penjelasan:
peradilan umum, berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. peradilan agama, berwenang memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
dapat disimpulkan bahwa hukum acara pengadilan agama memiliki keterkaitan dan merupakan bagian dari hukum acara perdata. Hukum acara perdata sebagai ruang lingkup yang lebih besar, sedangkan hukum acara pengadilan agama adalah bagian daru hukum acara perdata yang mengatur lebih spesifik.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Mrnwap dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 22 Feb 23