Berikut ini adalah pertanyaan dari sherin4945 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Di Indonesia sendiri, prinsip kesetaraan ini tertuang dalam UUD 1945 Pasal 27 yang berbunyi (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya, (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, dan (3) setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Dengan demikian, secara yuridis maupun politis, semua warga negara memiliki persamaan kedudukan, baik dalam bidang politik, hukum, pemerintahan, ekonomi, dan sosial.
Pelajari lebih lanjut Sosiologi kelas 11:
- Struktur sosial: yomemimo.com/tugas/20853748
- Differensiasi: yomemimo.com/tugas/20853760
- Ras: yomemimo.com/tugas/20853752
- Lima kategori kesetaraan: yomemimo.com/tugas/20853750
- Kelas: 10
- Mapel: Sosiologi
- Bab: perbedaan, kesetaraan, dan harmoni sosial
- Kode: 11.20.3
- Kata Kunci: Sosiologi, perbedaan, kesetaraan, harmoni sosial
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hendrap dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Wed, 27 Mar 19