apa yang menjadi kendala jika korporasi tidak dianggap sebagai subjek

Berikut ini adalah pertanyaan dari gunawan08071987 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa yang menjadi kendala jika korporasi tidak dianggap sebagai subjek hukum?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Pengaturan mengenai Eksistensi korporasi sebagai subjek tindak pidana tersebut tampak dalam Ketentuan Formulasi Pasal 45 ayat (1) RUU KUHP 2019, ditegaskan bahwa Korporasi merupakan subjek tindak pidana. (Muhammad Mahrus 2020)

Nah, yg jadi permsalahan jika Korporasi tersebut tidak dianggap menjadi Subyek Hukum. Maka Akan ada kendala Yg dihadapi Oleh penegak Hukum yg berwenang yaitu salah Satunya ketika Korporasi/Perusahaan tersebut membuat suatu Tindak Pidana akan susah untuk dimintai pertanggungjawabannya seperti Sanksi Denda karena Korporasi/Perusahaan Tersebut tidak dianggap sebagai Subyek Hukum.

Meskipun KUHP Indonesia saat ini tidak mengikutsertakan korporasi sebagai subyek hukum yang dapat dibebankan pertanggungjawaban pidana, namun korporasi mulai diposisikan sebagai subyek hukum pidana dengan ditetapkannya UU No.7/Drt/1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. (Bismar Nasution, S.H., M.H.)

Sekian, Terima Kasih

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh revo2578 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 17 Jun 23