sebutkan persyaratan menjadi kepala perangkat desa menurut UU No.6 tahun

Berikut ini adalah pertanyaan dari itutrd pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

sebutkan persyaratan menjadi kepala perangkat desa menurut UU No.6 tahun 2014 tentang desa dan tentukan menurut anda apa yang perlu diperhatikan oleh seorang kepala desa ketika menguasakan sebagian kewenangannya terhadap perangkat desa terutama dalam pengelolaan kekayaan milik desa?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Persyaratan menjadi Kepala Perangkat Desa (KPD) berdasarkan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia minimal 25 tahun

3. Berpendidikan minimal tamatan Sekolah Menengah Pertama atau sederajat

4. Berdomisili di wilayah desa setempat

5. Tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan keji dan melawan hukum dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI/POLRI, atau anggota institusi lainnya karena melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat

Ketika menguasakan sebagian kewenangannya terhadap perangkat desa terutama dalam pengelolaan kekayaan milik desa, seorang kepala desa perlu memperhatikan hal-hal berikut:

1. Menunjuk perangkat desa yang memiliki kualitas dan integritas yang baik dalam pengelolaan kekayaan milik desa.

2. Memberikan arahan yang jelas dan tegas tentang tugas, tanggung jawab, dan kewenangan perangkat desa dalam pengelolaan kekayaan milik desa.

3. Menetapkan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan transparan dalam pengelolaan kekayaan milik desa.

4. Menetapkan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan transparan dalam pengelolaan kekayaan milik desa.

5. Mengawasi pelaksanaan tugas perangkat desa secara berkala untuk memastikan pengelolaan kekayaan milik desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

6. Menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa dan masyarakat untuk memperoleh masukan dan saran dalam pengelolaan kekayaan milik desa.

7. Menghindari tindakan nepotisme dan korupsi dalam pengelolaan kekayaan milik desa.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Nazer dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 11 Aug 23