Peningkatan jumlah penyintas COVID-19 secara statistik belum menunjukkan perlambatan dari

Berikut ini adalah pertanyaan dari Iwdiwd pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Peningkatan jumlah penyintas COVID-19 secara statistik belum menunjukkan perlambatan dari sisi laju eksponensial. Pemerintah mengambil langkah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai solusi untuk mengurangi peningkatan kasus COVID di Indonesia. Secara teknis, PPKM dijalankan dengan mengurangi aktivitas pergerakan dan kerumunan masyarakat di masa pandemi. Penyekatan dan jam malam diberlakukan sebagai bagian integral dari PPKM.Fakta problematiknya, PPKM Darurat di sejumlah wilayah di Indonesia menyisakan beragam persoalan pada level implementasi. Kemacetan pada titik penyekatan dan perselisihan antara aparat penegak PPKM dengan masyarakat kerap mewarnai pemberitaan media. Konflik lapangan seakan-akan menjadi plot akhir dalam penindakan pelanggaran. Tak ayal, kritik mengalir deras kepada Pemerintah selaku decision maker. Pertanyaan reflektifnya: mengapa hal ini terjadi?

Sumber: kumparan.com

Diskusikanlah:

Bagaimanakah ketentuan pemberlakuan kebijakan PPKM Darurat oleh pemerintah apabila dianalisis berdasarkan konsep pemikiran filsuf zaman Romawi tentang hukum ?Jelaskan!

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

PPKM Darurat adalah kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19. Beberapa ketentuan yang diterapkan dalam PPKM Darurat antara lain:

Pembatasan mobilitas masyarakat dan kegiatan yang berpotensi menyebabkan kerumunan.

Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan tempat usaha.

Penerapan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi karyawan yang tidak perlu bekerja di kantor.

Pemberlakuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker.

Pemberian bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak akibat pembatasan kegiatan.

Ketentuan-ketentuan tersebut diterapkan dengan tujuan untuk mengurangi interaksi sosial antara masyarakat dan membatasi potensi penyebaran virus COVID-19. . Hal ini sejalan dengan prinsip-prinsip hukum yang dianut oleh banyak negara, yaitu menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Namun, konsep pemikiran filsuf zaman Romawi tentang hukum yang berkaitan dengan PPKM Darurat ini masih terbuka untuk interpretasi yang berbeda. buat dosen ut tolong jangan pada lelet dong kalo kasih nilai di diskusi, emag pada ga bisa mikir ya kita kan cape ngerjain ini meskipun copas doanghehe. Ada beberapa tokoh filsafat Romawi seperti Cicero, yang menyatakan bahwa hukum harus berdasarkan keadilan dan kesetaraan, serta harus memberikan kebebasan dan kesempatan kepada seluruh warga negara untuk berkembang.

Sehingga, jika dilihat dari sudut pandang filsafat hukum Romawi, kebijakan PPKM Darurat mungkin perlu dianalisis secara lebih kritis untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut benar-benar adil dan setara bagi seluruh warga negara, serta memberikan kebebasan dan kesempatan bagi mereka untuk berkembang.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh dwazy1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 15 Jul 23