berikan usulan kebijakan mengenai perdagangan ilegal jual beli organ

Berikut ini adalah pertanyaan dari himawari77 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Berikan usulan kebijakan mengenai perdagangan ilegal jual beli organ

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Sebaiknya pemerintahan bertindak secara tegas sebagaimana yang tercantum pada pasal 64 dan pasal 192 UU No.36/2009 mengenai jualbeli organ dan sanksi dari tindakannya. Hal ini membuktikan bahwa jual beli organ merupakan hal yang ilegal atau dilarang dalam peraturan undang-undang yang berlaku.

Penjelasan:

Hal ini juga di perjelas dalam pasal 192 UU No.36/2009 dinyatakan bahwa: “setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimanadimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar”.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh aanofficial1 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 09 May 23