TUGAS1.sebutkan dan jelaskan lembaga lembaga yang berperan dalam penangulangan bencana

Berikut ini adalah pertanyaan dari kumarandika90 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

TUGAS1.sebutkan dan jelaskan lembaga lembaga yang berperan dalam penangulangan bencana beserta Tugasnya masing masing

2. Jelaskan partisipasi masyarakat dalam mitigasi penanggulangan bencana Yaitu
a. Masyarakat
b. Lembaga swasta
c. Lembaga pemerintah
d. Perguruan tinggi
e. Media
F. lembaga internasional

Tolong di bantu
Yang nmor 2 mau di jelaskan​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

BNPB, Badan Nasional Penanggulangan Bencana.tugasnya •Memberikan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan keadaan darurat bencana, rehabilitasi, dan rekonstruksi secara adil dan setara;

• Menetapkan standardisasi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;

BPBD, Badan Penanggulangan Bencana Daerah. tugasnya •perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat, tepat, efektif dan efisien; dan.

•pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terkoordinir dan terpadu.

PVMBG, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi. tugasnya PVMBG bertugas melaksanakan perumusan kebijaksanaan, standardisasi, bimbingan teknis dan evaluasi bidang vulkanologi dan mitigasi bencana alam geologi.

PMI, Palang Merah Indonesia. tugasnya Tugas Pokok PMI adalah: (1) Kesiapsiagaan bantuan dan penanggulangan bencana, (2) Pelatihan pertolongan pertama untuk sukarelawan, (3) Pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, dan (4) Pelayanan transfusi darah.

BNPP, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau lebih dikenal dengan BASARNAS.Tugas Pokok Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.43 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan tata kerja Departemen Perhubungan, Badan SAR Nasional mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian dan pengendalian potensi Search and Rescue (SAR) dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang, atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan atau penerbangan, serta memberikan bantuan SAR dalam penanggulangan bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR Nasional dan Internasional.

Penjelasan:

Semoga Membantu yahh:))

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh iftitahnurulhakiki96 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 02 Jul 21