Perbandingan hukum perdata, hukum pidana, hukum acara makamah konstitusi

Berikut ini adalah pertanyaan dari ranjasardiansyah pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Perbandingan hukum perdata, hukum pidana, hukum acara makamah konstitusi

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Hukum Acara Pidana adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Sedangkan Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim (pengadilan). Adapun Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah hukum formil yang berfungsi untuk menegakkan hukum materiilnya, yaitu bagian dari hukum konstitusi yang menjadi wewenang Mahkamah Konstitusi (MK).

Penjelasan:

Dalam Hukum Acara Pidana dikenal asas-asas, di antaranya yaitu:

  1. Asas persamaan di depan hukum (equality before the law).
  2. Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan selain daripada yang ditentukan oleh undang-undang.
  3. Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan, karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telah bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
  4. Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Artinya, setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah berkekuatan hukum tetap.

Adapun Asas Hukum Acara Perdata ialah sebagai berikut:

  1. Hakim Bersifat Menunggu. Artinya, inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak keperdataan diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan. Untuk itu, berlaku adagium “judex ne procedat ex officio”, yang berarti apabila tidak ada gugatan, maka di situ tidak ada hakim.
  2. Hakim Bersifat Pasif
  3. Hakim dalam memeriksa perkara bersifat pasif, dalam arti bahwa ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan kepada hakim untuk diperiksa, pada asasnya ditentukan oleh para pihak yang berperkara dan bukan oleh hakim.
  4. Persidangan Bersifat Terbuka
  5. Mendengar kedua belah pihak (audi et alteram partem)
  6. Beracara dikenakan biaya
  7. Tidak ada keharusan mewakilkan.

Adapun proses peradilan yang dijalankan oleh Mahkamah konstitusi atau bisa disebut hukum acara Mahkamah Konstitusi menganut asas-asas yaitu

  1. Ius Curia Novit
  2. Persidangan terbuka untuk umum
  3. Independen dan imparsial
  4. Peradilan dilaksanakan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan
  5. Hak untuk didengar secara seimbang (audi et alteram partem)
  6. Hakim aktif dan juga pasif dalam persidangan.
  7. Praduga Keabsahan (Praesumptio Iustae Causa).

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh RaarEdu dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 08 Apr 22