Penetapan upah kerja minimum sebesar Rp. 4.200.000,00 di DKI Jakarta

Berikut ini adalah pertanyaan dari allone402 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Penetapan upah kerja minimum sebesar Rp. 4.200.000,00 di DKI Jakarta mendorong sosiolog melakukan penelitian pada perusahaan kecil dan besar mengenai kesanggupan pembayaran upah tersebut kepada para karyawan. Hasil penelitian dapat digunakan untuk mengukur tingkat keberhasilan pemerintah dalam upaya menaikan upah buruh. Hal tersebut menunjukkan adanya kegunaan ilmu Sosiologi sebagai…

Jawaban dan Penjelasan

Pertanyaan diatas belum terjawab

Last Update: Sun, 28 Aug 22