Dalam penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri diperlukan

Berikut ini adalah pertanyaan dari dellamaulida278 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri diperlukan legalitas yang memiliki kekhususan tersendiri. Mengapa legalitas tersebutdiperlukan dan mengapa disebut memiliki kekhususan tersendiri? Berikan contohnya!​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri memerlukan legalitas yang memiliki kekhususan tersendiri karena adanya perlindungan hukum dari aspek hukum pidana dan administrasi yang diatur dalam UU No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Bentuk perlindungan hukum ini mencangkup keseluruhan sistem mulai dari pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan. Contohnya adalah kewajiban pemerintah dalam mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi kegiatan penempatan dan perlindungan TKI seperti:

  1. Menjamin dan memenuhi hak-hak calon TKIdanTKI.
  2. Mengawasi pelaksanaan penempatan
  3. Membentuk serta mengembangkan sistem informasi penempatan.
  4. Berdiplomasi dengan negara tujuan dalam pemenuhan hak-hak calon TKIdanTKI.
  5. Memberikan perlindungan selama masa pemberangkatan, penempatan, dan purna penempatan.

Pembahasan

Sebelum dan setelah proses penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, legalitas yang memiliki kekhususan tersendiri sangat diperlukan sebagai upaya dalam melindungi hak-hak calon TKIdanTKI. Pemerintah sudah mengatur permasalahan ini dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Dalam masa pra penempatan, ada beberapa kegiatan dan persyaratan yang harus diikuti sebagai bentuk prosedur legal yang sah, seperti:

  1. Mengurus Surat Izin Pengerahan (SIP).
  2. Proses perekrutan dan seleksi.
  3. Pendidikan dan pelatihan kerja.
  4. Pemeriksaan kesehatan fisik dan psikologi.
  5. Pengurusan dokumen.
  6. Uji kompetensi.
  7. Pembekalan dan pemberangkatan.
  8. Pembuatan perjanjian kerja.
  9. Masa tunggu di perusahaan.
  10. Proses pembiayaan.

Itu semua adalah bentuk usaha pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum dalam aspek pidana dan administrasi. Aspek administrasi di sini meliputi pembinaan, pengawasan, dan sanksi administratif sesuai Pasal 86 sampai 93 dan Pasal 100 UU No. 39 Tahun 2004, sedangkan dari aspek pidana diatur dalam Bab XIII Pasal 102 sampai 104 sesuai asas legalitas dan pengendalian.

Pelajari lebih lanjut

  1. Materi tentang industri tempat kebanyakan TKI bekerja di Malaysia yomemimo.com/tugas/9896628
  2. Materi tentang pengiriman tenaga kerja ke luar negeri yomemimo.com/tugas/12375488
  3. Materi tentang alasan pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri memberikan pemasukan bagi negara yomemimo.com/tugas/18274707

------------------------------------------------------------------------------------------

Detail Jawaban

Kelas : 11 SMA

Mapel : Sosiologi

Bab : Struktur Sosial dan Mobilitas Sosial dalam Masyarakat

Kode : 11.20.3

#AyoBelajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rizkiazizah25 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Fri, 02 Jul 21