Hak asasi manusia adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang

Berikut ini adalah pertanyaan dari dillahasceva9829 pada mata pelajaran Wirausaha untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

Hak asasi manusia adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. contoh hak asasi manusia : hak kebebasan untuk dapat bergerak, bepergian, serta berpindah-pindah tempat. hak kebebasan dalam mengeluarkan atau menyatakan suatu pendapat. hak kebebasan dalam memilih dan juga aktif berorganisasi. hak kebebasan dalam memilih, memeluk, dan menjalankan agama yang diyakini oleh tiap-tiap manusia. hak guna mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum serta pemerintahan. hak menjadi pegawai negeri sipil atau pns. hak untuk mendapat layanan dan perlindungan hukum. hak kebebasan dalam melakukan berbagai kegiatan jual beli. hak kebebasan dalam mengadakan perjanjian kontrak. hak kebebasan dalam menyelenggarakan kegiatan sewa-menyewa atau utang piutang. hak dalam mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan juga minat. hak mendapatkan pengajaran. hak dalam memilih, menentukan, serta mendapatkan pendidikan. hak persamaan dalam perlakuan penggeledahan, penahanan, penyelidikan, penangkapan di muka hukum. hak dalam mendapatkan pembelaan hukum di depan pengadilan. hak memiliki serta mendapatkan pekerjaan yang layak. hak kebebasan untuk mempunyai sesuatu. hak untuk membuat serta mengajukan usulan petisi. hak guna dalam membuat dan mendirikan partai politik serta mendirikan organisasi politik lainnya. hak ikut serta dalam berbagai kegiatan pemerintahan. hak dalam memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan umum.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Bicara tentang Ham maka perlu mengulik issue issue pelanggaran HAM yang marak saat ini bahkan sudah menjadi kebiasaan bagi lingkungan negeri.

Penjelasan:

Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, sehingga sifatnya universal. HAM pada prinsipnya tidak dapat dicabut

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh caplinslengean1983 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Wed, 31 Aug 22