Berikut ini adalah pertanyaan dari prismadewi583 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Syarat diperbolehkannya shalat khauf di antaranya adalah musuh yang dihadapi adalah musuh yang diperbolehkan untuk diperangidankekhawatiran musuh menyerang saat waktu - waktu shalat.
Penjelasan :
Shalat khauf adalah shalat yang dilakukan oleh sekelompok kaum muslimin manakala berada dalam keadaan genting atau terjadi rasa takut. Shalat khauf ini biasanya dilakukan pada saat terjadinya peperangan, bertemunya antara pasukan kaum muslimin dengan pasukan musuh, dan juga dikhawatirkan serangan dari musuh. Jadi bukan disebabkan sembarangan rasa takut.
Ada beberapa keadaan mengenai tata cara shalat khauf.
- Musuh berada pada sisi selain kiblat.
- Imam shalat raka’at pertama bersama kelompok pertama.
- Kemudian setelah raka’at pertama, Imam menunggu (sementara kelompok pertama menyelesaikan shalatnya) kemudian salam dan kembali (berjaga).
- Kemudian Imam berdiri untuk raka’at kedua bersama kelompok yang kedua, kelompok kedua pun shalat pada raka’at kedua satu rakaat.
- Saat kelompok kedua menyelesaikan raka’at terakhirnya (raka’at kedua) Imam duduk menunggu kelompok kedua menyelesaikan raka’at keduanya.
- Kemudian pada saat salam Imam pun salam bersama jama’ah (makmumnya) yaitu kelompok kedua.
- Musuh berada di sisi kiblat.
- Imam membentuk 2 (dua) shaf, dan bertakbir (takbiratul ihram) bersama - sama.
- Apabila Imam sujud, maka salah satu shaf ikut sujud, sementara shaf yang lain tetap berdiri untuk menjaga mereka.
- Apabila shaf yang pertama telah bangun dari sujud, maka shaf yang kedua tadi sujud dan segera menyusul gerakan Imam.
- Shalat dalam kondisi puncak peperangan.
Shalat dengan bagaimana saja caranya yang mungkin, baik dengan berjalan kaki atau di atas kendaraan, baik menghadap kiblat ataupun tidak menghadap kiblat, yang penting tetap shalat sebisa mungkin.
Lalu, kondisi apa yang disyaratkan untuk menjalankan shalat khauf?
Shalat khauf disyariatkan dengan dua syarat :
• Hendaknya musuh yang diperangi adalah musuh yang dibolehkan untuk diperangi, seperti orang kafir harbi, pemberontak, dan para perampok atau yang lainnya.
• Dikhawatirkan penyerangan mereka terhadap kaum muslimin dilakukan pada waktu - waktu shalat.
Pelajari lebih lanjut :
yomemimo.com/tugas/726343 tentang macam - macam shalat sunnah
yomemimo.com/tugas/10076327 tentang materi mengenai shalat jamak qashar
yomemimo.com/tugas/15437278 tentang waktu khutbah jum'at
DETAIL JAWABAN
MAPEL : AGAMA ISLAM
KELAS : VII
MATERI : SHALAT FARDU
KODE SOAL : 14
KODE KATEGORISASI : 7.14.7
#AyoBelajar
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh heldheaeverafter dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 11 May 21