Berikut ini adalah pertanyaan dari muhammadalvarizi32 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
1) Setiap orang yang dengan atau tanpa hak melakukan
pelanggaran terhadap hak ekonomi yang sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan
Secara Komersial dipidana dengan ancaman pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah)
2) Setiap orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin
Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran
hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam pasal 9
ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk
Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
3) Setiap orang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta
atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak
ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk
peggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana
penjara paling lama (empat) tahun dan/atau pidana denda
paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
4) Setiap orang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud ayat
(3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/
atau pidana denda paling banyak Rp. 4.000.000.000 (empat miliar rupiah)
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh elegajuliana dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 08 Jun 21