bagaimana fungsi badan legislatif, Partai Politik dan Lembaga Peradilan di

Berikut ini adalah pertanyaan dari stqmhamalia pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

bagaimana fungsi badan legislatif, Partai Politik dan Lembaga Peradilan di Indonesia ? Gunakan pendekatan fungsional struktural.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Fungsi badan legislatif, Partai Politik dan Lembaga Peradilan di Indonesia jika dikaji dengan pendekatan fungsional struktural adalah saling berhubungan yaitu badan legislatif memiliki fungsi sebagai perancang dan pembuat perundang-undangan, lalu partai politik berfungsi sebagai distributor dan pemberi arahan atas perundang-undangan yang dibuat lembaga legislatif melalui kubu dan kader yang mendukung partai itu, dan lembaga peradilan berfungsi sebagai penegas dan pelaksana kebijakan atas dasar perundang-undangan itu.

Pembahasan

Pendekatan atau Paradigma Fungsional Struktural adalah salah satu teori yang paling eksis dalam ilmu Sosiologi karena isinya berupa hakikat dasar hubungan individu/kelompok dengan yang lainnya. Dalam pendekatan ini, ada beberapa konsep khusus, yaitu :

  • Fungsionalis universal, keseluruhan hubungan yang bersifat menyeluruh dimana huubungan tersebut berjalan dinamis dan positif.
  • Indispensability, individu mencoba merespresentasikan bagian bagian yang tidak terpisahkan dari Fungsionalis universal.
  • Generalisasi fungsi masyarakat, masyarakat mencoba membangun hubungan dan fungsi masyarakat dalam kelompoknya.

Pelajari Lebih Lanjut

Detail Jawaban

  • Kelas : 10
  • Mapel : sosiologi
  • Materi : Sosiologi sebagai Ilmu
  • Kode : 10.20.1
  • Kata Kunci : pendekatan fungsional struktural

#BelajarBersamaBrainly

#AyoBelajar

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Exology01 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 12 Jul 21