Vano memiliki dua orang istri. Istri pertama memiliki dua orang

Berikut ini adalah pertanyaan dari fallopiter003 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Vano memiliki dua orang istri. Istri pertama memiliki dua orang anak dan Istri kedua memiliki empatorang anak. Ketika Vano meninggal dunia 21 tahun lalu, dia tidak meninggalkan catatan perihal
pembagian harta warisan. Namun, hal ini tidak menjadi masalah karena telah diputuskan berdasarkan
musyawarah keluarga. Hasilnya, masing-masing ahli waris telah mendapatkan hak-hak warisnya.
Namun, seiring berjalannya waktu, ketika istri pertamanya meninggal dunia, ada semacam gugatan dari
anak-anak dari istri kedua.
Noted: Dalam hal ini, Vano, istri dan anak-anaknya bukan beragama Islam.
Pertanyaannya:
1. Menurut Anda, apakah anak-anak dari istri kedua memiliki hak menjadi ahli waris? Analisislah
dengan menyertakan dasar hukumnya.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

ya berhak karena vano sudah nikah dengan 2 istri maka berhak mendapatkan warisan dari bpk vano

Penjelasan:

semoga membantu patuh prokes

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh bellotcok dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 14 Feb 22