Sering sekali terjadi pelanggaran hukum namun kita sebagai warga negara

Berikut ini adalah pertanyaan dari Amanda27361 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Sering sekali terjadi pelanggaran hukum namun kita sebagai warga negara hampir tidak berdaya dan berdiam diri mengetahui kejadian tersebut. Bahkan Polisi juga sering melakukan pembiaran. Keadaan pembiaran ini berakibat munculnya MAFIA HUKUM. Menurut Anda Mengapa Hal ini terjadi. Silahkan untuk menggunakan teori Sosiologi untuk menjelaskan fenomena ini ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Hal tersebut (pembiaran terhadap tindakan hukum) dapat disebabkan karena :

  1. Tak berkuasanya penanganan perkara yang serius oleh aparat
  2. Kurangnya Sumber Daya Manusia (pola pikir dan pergerakan)
  3. Masih kurangnya kesadaran dalam penegakan hukum.
  4. Suap.

Pembahasan

Sosiologi kerap kali menilik dunia hukum yang berlaku karena hukum memiliki dampak besar bagi kehidupan masyarakat sosial. Dalam mengkaji tentang hukum, ada dua aspek yang menjadi patokan sosiologi dalam mengenali hukum yaitu certainty (kepastian hukum) dan just and equality (keadilan hukum).

Sosiologi hukum memiliki 4 kriteria aliran/mashab yaitu :

  • Mazhab Yurisprudensi -> Mashab ini menyatakan bahwa hukum yang ditetapkan harusnya selaras dengan hukum yang sudah hidup di masyarakat sejak dulu.
  • Mazhab Formalisme -> Mazhab ini menyatakan bahwa hukum harus dibuat oleh orang-orang tinggi agar berjalan dengan baik namun tetap memuat hak dan nilai luhur yang harus didapatkan masyarakat.
  • Mazhab Historis Kultural -> Mazhab ini menegaskan bahwa hukum harus bersumber dari adat istiadat masyarakat itu sendiri dan bukan hasil ketetapan perundang-undangan.
  • Mazhab Utilitarianisme -> Mazhab ini menjelaskan bahwa hukum adalah sesuatu yang dapat membuat rakyat bahagia dan terhindar dari penderitaan.

Pelajari Lebih Lanjut

Detail Jawaban

  • Kelas : 10
  • Mapel : Sosiologi
  • Materi : Sosiologi sebagai Ilmu
  • Kode : 10.20.1
  • Kata Kunci : pelanggaran hukum, teori sosiologi hukum, sosiologi hukum

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh Exology01 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 05 Aug 21