Apa yang dimaksud dengan KDRT menurut UU No 23/2004? Jelaskan

Berikut ini adalah pertanyaan dari ulaafifatul012 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Apa yang dimaksud dengan KDRT menurut UU No 23/2004? Jelaskan juga faktor-faktor yang mendorong terjadinya KDRT.

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

UU no. 23 tahun 2004, mendefinisikan kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga

faktor penyebab terjadinya kekerasan fisik dan/atau seksual terhadap perempuan yang dilakukan oleh pasangan yaitu faktor individu, faktor pasangan, faktor sosial budaya, dan faktor ekonomi.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh MeitaDy dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sun, 27 Feb 22