Dalam perlindungan hukum terhadap nasabah ada dua, yaitu perlindungan secara

Berikut ini adalah pertanyaan dari mithamaula pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

Dalam perlindungan hukum terhadap nasabah ada dua, yaitu perlindungan secara implisit dan ekspisit jelaskan maksud dari kedua perlindungan tersebut?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

A. Perlindungan secara implicit (Implicit deposit perotection), yaitu

perlindungan yang dihasilkan oleh pengawasan dan pembinaan bank yang

efektif, yang dapat menghindarkan terjadinya kebangkrutan bank.

Perlindungan ini yang dapat diperoleh melalui :

(1) Peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, yaitu aturanaturan atau kaedah yang mengatur tentang perbankan.

(2) Perlindungan yang dihasilkan oleh pengawasan dan pembinaan yang

efektif, yang dilakukan oleh Bank Indonesia, melakukan pengawasan

terhadap kinerja bank dalam melindungi nasabah penyimpan dana dan

melakukan pembinaan terhadap yang tidak sehat.

(3) Upaya menjaga kelangsungan usaha bank sebagai sebuah lembaga pada

khususnya dan pelindungan terhadap sistem perbankan pada umumnya,

(4) Memelihara tingkat kesehatan bank, yaitu dengan pembinaan yang di

lakukan oleh Bank Indonesia

(5) Melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian, ketentuan Pasal 2

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 menentukan bahwa Perbankan

Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan Demokrasi Ekonomi

dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. dari ketentuan ini,

menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian adalah salah satu asa

terpenting yang wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh bank dalam

menjalankan kegiatan usahanya

(6) Cara pemberian kredit yang tidak merugikan bank dan kepentingan

nasabah, dan

(7) Menyediakan informasi risiko pada nasabah bank.

B. Perlindungan secara eksplisit (Explicit deposit protection), yaitu

perlindungan melalui pembentukan suatu

lembaga yang menjamin

simpanan masyrakat, sehingga apabila bank mengalami kegagalan, lembaga

tersebut yang akan mengganti dana masyarakat yang disimpan pada bank

yang gagal tersebut. Perlindungan ini diperoleh melalui pembentukan

lembaga yang menjamin simpanan masyarakat, sebagaimana diatur dalam

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 26 Tahun 1998 tentang

Jaminan Terhadap Kewajiban Bank Umum.3 Undang-Undang Nomor 10

Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan untuk membentuk suatu

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana

masyarakat. Pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia

mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang

Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut,

dibentuk LPS, suatu lembaga independen, yang berfungsi menjamin

simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas

sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ihatxb dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Thu, 03 Feb 22