Berikut ini adalah pertanyaan dari wahyuplwardoyo pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENYELENGGARAAN SISTEM JAMINAN SOSIAL DALAM PERSPEKTIF NEGARA KESEJAHTERAAN
Oleh IRON SARIRA (Juli 2019)
Negara kesejahteraan adalah suatu bentuk pemerintahan demokratis yang menegaskan bahwa negara bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat yang minimal, bahwa pemerintah harus mengatur pembagian kekayaan negara agar tidak ada rakyat yang kelaparan, tidak ada rakyat yang menemui ajalnya karena tidak dapat membayar biaya rumah sakit, juga dapat dikatakan bahwa negara kesejahteraan mengandung unsur sosialisme, mementingkan kesetaraan di bidang politik maupun di bidang ekonomi. Dengan demikian, konsep negara kesejahteraan (welfare state) yang sebelumnya mengidealkan perluasan tanggungjawab negara ke dalam urusan-urusan masyarakat dan pasar, pada masa kini dituntut untuk melakukan liberalisasi dengan mengurangi peran untuk menjamin efisiensi dan efektifitas pelayanan umum yang lebih memenuhi harapan rakyat. Paham negara kesejahteraan adalah tanggung jawab sosial negara untuk mengurusi nasib orang miskin dan yang tak berpunya. Negara dituntut
berperan lebih, sehingga format kelembagaan organisasi birokrasinya juga menjangkau kebutuhan yang lebih luas. Terhadap semakin luasnya bidang-bidang yang mesti ditangani oleh pemerintahan welfare state, maka dalam perkembangannya kemudian muncul sebutan intervensionist state.[1]
Kebijakan pemerintah untuk menyelenggarakan sistem jaminan sosial yang berlaku universal bagi seluruh warga negara Indonesia adalah konsekuensi dari amendemen kedua Undang-Undang Dasar 1945 yang disetujui pada tanggal 18 Agustus 2000 terutama tentang Hak Asasi Manusia (“Setiap orang berhak atas jaminan sosial …,” vide Pasal 28H ayat 3)[2], dan amendemen keempat yang disetujui pada 10 Agustus 2002, khususnya revisi klausul kesejahteraan sosial, yang menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (pasal 34 ayat 2)[3] Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan konvensi ILO Nomor 102 Tahun 1952. Rumusan dasar ideologi welfare statetadi (“memajukan kesejahteraan umum” dan sila kelima Pancasila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”) kemudian dimanifestasikan ke dalam batang tubuh konstitusi negara Indonesia untuk dijadikan pedoman hidup berbangsa dan penyelenggaraan kenegaraan. Dalam Pasal 34 UUD 1945 pra amandemen, negara menyatakan bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar. Pasca
amandemen keempat, tugas negara di bidang kesejahteraan sosial ini diperluas dengan tambahan tanggung jawab untuk mengembangkan sistem jaminan sosial dan memberdayakan kelompok masyarakat miskin, serta memberikan pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum bagi rakyatnya.[4]
Teori negara kesejahteraan mengandung asas kebebasan (liberty), asas kesetaraan hak (equality)maupun asas persahabatan (fraternity)atau kebersamaan (mutuality). Asas persahabatan atau kebersamaan dapat disamakan dengan asas kekeluargaan atau gotong royong.[5]Negara yang memiliki faham semakin demokratis dan berorientasi pasar, maka semakinlah negara itu harus mengurangi perannya dan membatasi diri untuk tidak mencampuri dinamika urusan masyarakat dan pasar yang mempunyai mekanisme kerjanya sendiri.Welfare state merupakan pemenuhan kebutuhan dasar, sehingga dianggap sebagai mekanisme pemerataan terhadap kesenjangan yang ditimbulkan oleh ekonomi pasar. Jaminan sosial, kesehatan, perumahan dan pendidikan adalah wilayah garapan utama dari kebijakan pemerintah yang menganut welfare state.[6]Program pengentasan kemiskinan dan sistem perpajakan juga dianggap sebagai aspek dari welfare state. Di negara-negara sosialis, welfarestatejuga meliputi jaminan pekerjaan dan administrasi harga barang dan jasapada level konsumen (consumer
prices). Secara umum dijelaskan bahwa konsep welfare statedidasarkan pada prinsip persamaan kesempatan (equality ofopportunity), pemerataan pendapatan (equitable distribution of wealth), dantanggung jawab publik (public responsibility) terhadap mereka yang tidak mampu untuk menyediakan sendiri kebutuhan.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh jaksonmanurung5 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 13 Jul 21