mahkamah konstitusi memgambil hukum tentang sah atau tidaknya suatu pasal

Berikut ini adalah pertanyaan dari rahmawanirahmawani0 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas

mahkamah konstitusi memgambil hukum tentang sah atau tidaknya suatu pasal dalam undang undang yang menjadi sengketa di antara lembaga negara, bentuk akomodasi dalam kasus tersebut adalah​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

Jawaban:

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia adalah lembaga (tinggi) negara yang baru yang sederajat dan tinggi yang ditempatkannya di Mahkamah Agung (MA). Menurut ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca Perubahan Keempat (Tahun 2002), dalam struktur kelembagaan Republik Indonesia terdapat (setidaknya) 9 (sembilan) buah organ negara yang secara langsung menerima kewenangan langsung dari Undang-Undang Dasar. Kesembilan organ tersebut adalah (i) Dewan Perwakilan Rakyat, (ii) Dewan Perwakilan Daerah, (iii) Majelis Permusyawaratan Rakyat, (iv) Badan Pemeriksa Keuangan, (v) Presiden, (vi) Wakil Presiden, (vii) Mahkamah Agung, ( viii) Mahkamah Konstitusi, dan (ix) Komisi Yudisial. Di samping kesembilan lembaga tersebut, ada juga lembaga tersebut. yaitu (a) Tentara Nasional Indonesia, (b) Kepolisian Negara Republik Indonesia, (c) Pemerintah Daerah, (d) Partai Politik. Selain itu, ada pula lembaga yang tidak disebut namanya, tetapi disebut fungsinya, namun diatur dalam ketentuan undang-undang, yaitu: (i) bank central yang tidak disebut namanya "Bank Indonesia", dan (ii) komisi pemilihan umum yang juga bukan nama karena ditulis dengan huruf kecil. Baik Bank Indonesia maupun Komisi Pemilihan Umum yang sekarang menyelenggarakan kegiatan pemilihan umum merupakan lembaga- lembaga independen yang memiliki kewenangannya dari Undang-Undang. namun diatur dalam undang-undang, yaitu: (i) bank sentral yang tidak disebut namanya “Bank Indonesia”, dan (ii) komisi pemilihan umum yang juga bukan nama karena ditulis dengan huruf kecil. Baik Bank Indonesia maupun Komisi Pemilihan Umum yang sekarang menyelenggarakan kegiatan pemilihan umum merupakan lembaga- lembaga independen yang memiliki kewenangannya dari Undang-Undang. namun diatur dalam undang-undang, yaitu: (i) bank sentral yang tidak disebut namanya “Bank Indonesia”, dan (ii) komisi pemilihan umum yang juga bukan nama karena ditulis dengan huruf kecil. Baik Bank Indonesia maupun Komisi Pemilihan Umum yang sekarang menyelenggarakan kegiatan pemilihan umum merupakan lembaga- lembaga independen yang memiliki kewenangannya dari Undang-Undang.

Karena itu, kita dapat membedakan dengan tegas antara kewenangan organ negara berdasarkan perintah Undang-Undang Dasar, dan kewenangan organ negara yang hanya berdasarkan perintah Undang-Undang (kewenangan legislatif yang dipercayakan), dan bahkan dalam pengawasan ada pula lembaga atau organ kewenangannya berasal dari atau bersumber dari Keputusan Presiden belaka. Contoh yang terakhir ini misalnya, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Hukum Nasional, dan sebagainya. Sedangkan contoh lembaga-lembaga yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang, misalnya, adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisa Traksaksi Keuangan (PPATK).

Dari uraian di atas, Mahkamah Konstitusi dapat dikatakan mempunyai peringkat yang sederajat dan sama tinggi dengan Mahkamah Agung. Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung sama-sama merupakan pelaksana cabang kekuasaan kehakiman (judiciary) yang merdeka dan terpisah dari cabang-cabang kekuasaan lain, yaitu pemerintah (eksekutif) dan lembaga permusyawaratan-perwakilan (legislatif). Kedua mahkamah ini sama-sama berkedudukan hukum di Jakarta sebagai ibukota Negara Republik Indonesia. Hanya struktur kedua organ kekuasaan kehakiman terpisah ini dan berbeda sama sekali satu sama lain. Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan tingkat pertama dan tidak mempunyai struktur organisasi Mahkamah Agung yang merupakan puncak sistem peradilan yang strukturnya bertingkat secara vertikal dan secara horizontal mencakup lima lingkungan peradilan,

Meskipun tidak persis, Mahkamah Agung dapat digambarkan sebagai pengadilan yang berkaitan dengan konflik keadilan bagi orang atau subjek hukum lainnya, sedangkan Mahkamah Konstitusi tidak mewakili orang per orang, melainkan dengan kepentingan umum yang lebih luas. Perkara-perkara yang diadili di Mahkamah Konstitusi pada umumnya masalah- masalah-masalah-masalah-masalah-masalah-masalah-masalah-masalah-masalah-masalah yang berkenaan dengan penguji terhadap norma-norma hukum yang bersifat umum dan bukan urusan orang per orang atau kasus demi kasus - secara individuil dan konkrit. Yang bersifat konkrit dan individuil paling-paling hanya yang berkenaan dengan perkara „impeachment? terhadap Presiden / Wakil Presiden. Oleh karena itu, pada pokoknya, seperti yang biasa saya sebut untuk memudahkan pembedaan, Mahkamah Agung pada hakikatnya adalah 'pengadilan', sedangkan Mahkamah Konstitusi adalah 'pengadilan'. Yang satu mengadili ketidakadilan untuk mewujudkan keadilan, sedangkan yang kedua mengadili sistem hukum dan sistem keadilan itu sendiri.

semoga membantu

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rianioppo0803 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Tue, 06 Jul 21