Berikut ini adalah pertanyaan dari mithamaula pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
A. Perlindungan secara implicit (Implicit deposit perotection), yaitu
perlindungan yang dihasilkan oleh pengawasan dan pembinaan bank yang
efektif, yang dapat menghindarkan terjadinya kebangkrutan bank.
Perlindungan ini yang dapat diperoleh melalui :
(1) Peraturan perundang-undangan di bidang perbankan, yaitu aturanaturan atau kaedah yang mengatur tentang perbankan.
(2) Perlindungan yang dihasilkan oleh pengawasan dan pembinaan yang
efektif, yang dilakukan oleh Bank Indonesia, melakukan pengawasan
terhadap kinerja bank dalam melindungi nasabah penyimpan dana dan
melakukan pembinaan terhadap yang tidak sehat.
(3) Upaya menjaga kelangsungan usaha bank sebagai sebuah lembaga pada
khususnya dan pelindungan terhadap sistem perbankan pada umumnya,
(4) Memelihara tingkat kesehatan bank, yaitu dengan pembinaan yang di
lakukan oleh Bank Indonesia
(5) Melakukan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian, ketentuan Pasal 2
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 menentukan bahwa Perbankan
Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan Demokrasi Ekonomi
dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. dari ketentuan ini,
menunjukkan bahwa prinsip kehati-hatian adalah salah satu asa
terpenting yang wajib diterapkan atau dilaksanakan oleh bank dalam
menjalankan kegiatan usahanya
(6) Cara pemberian kredit yang tidak merugikan bank dan kepentingan
nasabah, dan
(7) Menyediakan informasi risiko pada nasabah bank.
B. Perlindungan secara eksplisit (Explicit deposit protection), yaitu
perlindungan melalui pembentukan suatu
lembaga yang menjamin
simpanan masyrakat, sehingga apabila bank mengalami kegagalan, lembaga
tersebut yang akan mengganti dana masyarakat yang disimpan pada bank
yang gagal tersebut. Perlindungan ini diperoleh melalui pembentukan
lembaga yang menjamin simpanan masyarakat, sebagaimana diatur dalam
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 26 Tahun 1998 tentang
Jaminan Terhadap Kewajiban Bank Umum.3 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998 tentang Perbankan mengamanatkan untuk membentuk suatu
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai pelaksana penjaminan dana
masyarakat. Pada tanggal 22 September 2004, Presiden Republik Indonesia
mengesahkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 24 tentang
Lembaga Penjamin Simpanan. Berdasarkan Undang-Undang tersebut,
dibentuk LPS, suatu lembaga independen, yang berfungsi menjamin
simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas
sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ihatxb dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 03 Feb 22