bolehkah maskawin di minta sebelum ijabqobul?​

Berikut ini adalah pertanyaan dari nayafiqo3170 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Dasar

Bolehkah maskawin di minta sebelum ijabqobul?​

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

1. Mahar Bukan Rukun Nikah

Meski pun kedudukan mahar atau mas kawin itu sangat penting dalam sebuah pernikahan, namun umumnya para ulama berpendapat bahwa kedudukan mahar bukan sebagai rukun dalam sebuah pernikahan. Bahkan mereka umumnya juga sepakat bahwa kedudukannya juga bukan sebagai syarat sah pernikahan.

Artinya, sebuah akad nikah tetap sah meskipun tanpa adanya mahar. Mahar hanyalah salah satu hukum dari hukum-hukum pernikahan. Kalau pun maharnya ada tetapi tidak sempat disebutkan dalam akad nikah, tentu hukumnya juga sah.

Dasarnya adalah firman Allah SWT :

لا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إنْ طَلَّقْتُمْ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً

Tidak ada kewajiban membayar atas kamu, jika kamu menceraikan isteri-isteri kamu sebelum kamu bercampur dengan mereka dan sebelum kamu menentukan maharnya. (QS. Al-Baqarah : 236)

Pertimbangan kenapa mahar tidak termasuk rukun nikah adalah karena tujuan asasi dari sebuah pernikahan bukan jual-beli. Tujuan pernikahan itu adalah melakukan ikatan pernikahan dan juga istimta'. Sehingga mahar hanya salah satu kewajiban suami, sebagaimana juga nafqah, yang tidak perlu disebutkan pada saat akad.

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab Rasudhatu Ath-Thalibin menebutkan : [1]

قَالَ الأَصْحَابُ : لَيْسَ الْمَهْرُ رُكْنًا فِي النِّكَاحِ بِخِلافِ الْمَبِيعِ وَالثَّمَنِ فِي الْبَيْعِ

Al-Ashab berkata : Mahar itu bukan rukun dalam nikah, berbeda dengan barang yang diperjual-belikan dan uang dalam jual-beli.

2. Ijab Kabul Tanpa Penyebutan Mahar Sah

Dan oleh karena itulah maka penyebutan mahar dalam akad nikah juga tidak diharuskan. Artinya, lafadz ijab kabul yang tidak menyebutkan besaran mahar tetap dianggap sudah sah.

Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni juga menyebutkan bahwa nikah tetap sah meski tanpa menyebutan mahar: [2]

وَجُمْلَتُهُ أَنَّ النِّكَاحَ يَصِحُّ مِنْ غَيْرِ تَسْمِيَةِ صَدَاقٍ , فِي قَوْلِ عَامَّةِ أَهْلِ الْعِلْمِ

Dan simplenya bahwa nikah itu sah meski tanpa menyebutkan mahar, sebagaimana pendapat kebanyakan ahli ilmu.

Oleh karena itu pula maka syariat Islam membenarkan zawaju at-tafwidh, atau pernikahan tanpa menyebutkan mahar atau juga tidak menyebutkan apakah ada mahar atau tidak.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh rezarasendriyaputra dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Sat, 05 Jun 21