Berikut ini adalah pertanyaan dari arisarisaris648 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Dasar
Jelaskan pengertian benda secara yuridis dan sebutkan pula dasar hukumnya
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:Menurut Prof.L.J.van Apeldoorn, benda dalam arti yuridis ialah sesuatu yang merupakan obyek hukum. Hakikat benda (zaak) adalah sesuatu hakikat yang diberikan oleh hukum obyektif (P.N.H. Simanjuntak, 2015 : 176).
Penjelasan:maaf kl salah
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh ismiatunn10 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Sun, 23 Oct 22