Berikut ini adalah pertanyaan dari hikariwhite27 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Dilihat dari sudut pandang yuridis, menurut R. Soesilo, pengertian kriminalitas adalah suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.
Dilihat dari sudut pandang sosiologis, pengertian kriminalitas adalah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan si penderita, juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan, ketentraman dan ketertiban.
Penjelasan:
Definisi “Kriminalitas” menurut R.Soesilo dalam bukunya berjudul “Kitab Undang-Undang Hukum. Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal” (1985, Penerbit Politeia) membedakan pengertian kejahatan menjadi dua sudut pandang yakni sudut pandang secara yuridis sudut pandang sosiologis.
Semoga membantu. Jadikan jawaban terbaik ya
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh daratullaila13 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Tue, 01 Jun 21