Berikut ini adalah pertanyaan dari nkaara324 pada mata pelajaran Sosiologi untuk jenjang Sekolah Dasar
Jawaban dan Penjelasan
Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.
Jawaban:
Akan mendapatkan sanksi
Penjelasan:
Sanksi Administratif
Sanksi administratif adalah sanksi termurah dan terendah yang diberikan bagi Wajib Pajak yang tidak taat pajak.
Sanksi ini meliputi beberapa bagian yaitu bunga, denda, dan kenaikan.
1. Sanksi Bunga
Sanksi berupa bunga pajak diberikan bagi Wajib Pajak yang tidak membayar pajak dalam waktu yang seharusnya alias telat. Bunga yang dikenakan dihitung berdasarkan persentase tertentu dari suatu jumlah, mulai dari saat bunga itu menjadi hak dan kewajiban sampai saat dibayarkan. Besarnya bunga akan dihitung secara tetap dari pokok pajak yang tidak atau kurang dibayarkan.
Berlandaskan pada pasal 9 ayat 2(a) UU KUP contohnya, Wajib Pajak yang telat membayar akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.
Sedangkan pada ayat 2(b) disebutkan, Wajib Pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian
SPT tahunan akan dikenakan denda 2% per bulan. Denda ini dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai tanggal pembayaran dengan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.
2. Sanksi Denda
Sanksi denda menjadi sanksi yang paling banyak ditemukan. Jenis sanksi ini berhubungan dengan kewajiban pelaporan.
Nilai denda yang ditetapkan adalah sebesar jumlah tertentu, persentase dari jumlah tertentu, atau suatu angka perkalian dari jumlah tertentu sesuai dengan bentuk pelanggarannya yang diatur dalam undang-undang.
3. Sanksi Kenaikan
Bentuk sanksi ini termasuk sanksi terberat untuk sanksi administratif sehingga sangat dihindari bagi setiap Wajib Pajak yang tidak patuh.
Dinamakan sanksi kenaikan karena penerimanya harus membayar pajak berlipat ganda dari jumlah pajak sebelumnya. Perhitungannya menggunakan persentase tertentu dari total pajak yang belum atau tidak dibayarkan.
Sanksi Pidana
Sanksi pidana adalah sanksi terberat yang harus diterima bagi Wajib Pajak yang membandel. Sanksi ini diberikan bagi pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara serta dilakukan lebih dari satu kali.
Contoh pelanggaran berat yang dimaksud adalah seperti pengusaha yang menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya tersebut sehingga pajak yang dipungut tidak diberikan pada negara.
Hukuman terberat pada sanksi pidana adalah penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama mencapai 6 tahun.
Selain itu, sanksi denda juga bisa disertakan dengan denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
semoga membantu
koreksi#
Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh hadidsyarif12 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.
Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact
Last Update: Thu, 07 Apr 22