10. siapakah lembaga negara yang berwenang mengusulkan pemberhentian presiden dan

Berikut ini adalah pertanyaan dari Markiepooh9033 pada mata pelajaran Seni untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama

10. siapakah lembaga negara yang berwenang mengusulkan pemberhentian presiden dan wakil presiden ?

Jawaban dan Penjelasan

Berikut ini adalah pilihan jawaban terbaik dari pertanyaan diatas.

DPR

Penjelasan:

MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sedangkan Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh DPR.

Semoga dengan pertanyaan yang sudah terjawab oleh indrianishafira4181 dapat membantu memudahkan mengerjakan soal, tugas dan PR sekolah kalian.

Apabila terdapat kesalahan dalam mengerjakan soal, silahkan koreksi jawaban dengan mengirimkan email ke yomemimo.com melalui halaman Contact

Last Update: Mon, 15 Aug 22